Pancasila sebagai Etika Politik:Ironi Pedoman hidup bangsa yang Diagungkan
- Pendahuluan
Adakah terdengar lagi gaung Pancasila dalam kancah kehidupan bangsa Indonesia dewasa ini? Agaknya untuk melihat hal itu, perlu penelaahan yang cukup luas sudut pandangnya. Atau dapat dikatakan bahwa jika Pancasila dilihat sebagai sebuah fenomena, maka perlu juga dilihat noumena atau esensi dari fenomena itu, dengan begitu sudut pandangnya tidak hanya dibatasi pada tataran luaran yang nampak, tetapi juga berupaya melihat apa yang sedang terjadi di dalam. Dan sebagai generasi yang hadir hidup di tengah pergumulan “hidup-mati’ Pancasila, sepertinya hal itu dapat dilakukan. Melihat apa yang sebenarnya terjadi pada Pancasila.
Akhir-akhir ini kita tahu bahwa, Pancasila sedang mengalami satu fase delegitimasi keberadaan, di mana sebagai sebuah pandangan hidup sebuah bangsa ia tak lagi “diakui” sebagai pedoman hidup bersama. Pancasila sekarang sudah tidak sakti lagi, meski kita masih sering mendengar tiap tahunnya pada akhir bulan September dan awal Oktober selalu ada peringatan hari Kesaktian Pancasila. Reformasi 1998-1999 telah mencabik-cabiknya, dan melabelinya sebagai kaki tangan sebuah rezim kekuasaan, pada masa-masa Orba (orde baru). Pancasila menjadi korban. Korban yang diperalat, dan korban untuk dijadikan kambing hitam. Begitulah nasib Pancasila.
Ada satu hal yang selama ini menghantui penulis, terkait dengan Pancasila ini. Apakah Pancasila benar-benar ada dalam diri bangsa ini, sejak awal dirumuskan hingga sekarang ini, menjadi pedoman dan cara pandang bersama sebagai sebuah bangsa yang beraneka ragam? Atau ia hanyalah sebuah slogan yang didengungkan sebagai sebuah pilihan-pilihan politis para founding father kita untuk melegitimasi atau mengukuhkan keberadaan bangsa Indonesia. Dengan Pancasila adalah produk ide-ide yang sebenarnya tidak pernah diperlukan. Hanya sebagai legitimator yang sekali-kali digunakan kala dibutuhkan. Tak pernah benar-benar menjadi pedoman hidup bangsa ini.
Dengan cara lain kita dapat melihat hal itu. Pertama, Pancasila ada sebagai pedoman bangsa setelah dirumuskan dan ditetapkan sebagai pedoman hidup bangsa ini. Kedua, Pancasila sebenarnya telah hadir dalam kelokalan-kelokalan bangsa ini yang kemudian disintesiskan dan dinyatakan sebagai sebuah pedoman hidup bersama oleh kelompok-kelompok lokal yang telah menyatu. Jiwa dulu atau badannya yang ada?
- Pintu Masuk Pembahasan
Dalam pembagian cabang-cabang ilmu pengetahuan, etika adalah anak cabang dari filsafat. Masuk dalam kategori filsafat praktis. Pembahasannya langsung mengarah pada tindakan dan bagaimana manusia harus berbuat. Filsafat praktis ini diupayakan untuk memberi pemahaman pada manusia dalam mengarahkan tindakannya. Begitulah etika sebagai bagian dari filsafat praktis bekerja. Kemudian pun etika masih dibagi lagi menjadi etika individual dan etika sosial. Mengingat manusia memang memiliki kedua dimensi itu. Sebagai individu dan makhluk sosial. Sebagai individu manusia memiliki kewajiban-kewajiban terhadap dirinya sendiri, terhadap Tuhan, dan wilayah-wilayah hidup mereka yang berkenaan dengan sisi individual. Sedangkan sebagai makhluk sosial, manusia diarahkan untuk mengatur hidup sesuai dengan garis kodrat mereka sebagai makhluk sosial, berkenaan dengan nilai-nilai moral yang menentukan sikap dan tindakan antarmanusia.
Sedangkan dimensi politik dalam etika politik di sini adalah dimaksudkan ada dalam pengertiannya yang lebih luas. Bukan hanya berkenaan dengan sistem kenegaraan atau hubungan antar negara misal, yang mencangkup kehidupan kenegaraan, pemerintahan, penentuan dan pelaksanaan kebijakan negara tentang berbagai hal menyangkut kepentingan publik, serta kegiatan-kegiatan lain dari berbagai lembaga sosial, partai politik dan organisasi keagamaan yang berkaitan langsung dengan kehidupan kemasyarakatan dan negara yang dibatasi oleh konsep-konsep negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decission making), pembagian (distribution), dan alokasi (alocation), tetapi di sini pengertian itu diperluas lagi ke dalam tataran manusia sebagai makhluk yang berpolitik. Secara kasar dapat disebutkan bahwa segala tindakan manusia atau bahkan manusia itu sendiri tidak akan lepas dari orientasi dan moda-moda politik. Manusia hidup karena berpolitik. Secara kodrati sebagai makhluk individual atau sosial manusia akan memerlukan aturan-aturan atau norma-norma untuk dapat menjalani hidupnya. Kata kunci dari dimensi politik ini adalah kaitannya dengan hak dan kewajiban manusia. Sebagai warga dunia, sebagai warga negara, sebagi anggota masyarakat, sebagai individu, dan sebagai makhluk Tuhan.
Dengan melihat dua dimensi ini, etika dan politik, dalam Pancasila sebagai Etika Politik, maka kita dapat memberi kesimpulan awal bahwa Pancasila adalah pedoman hidup bersama kita, yang mengatur bagaimana kita bersikap dan bertindak antar satu dengan lain, yang disertai hak dan kewajibannya. Dengan kata lain Pancasila adalah moral identity kita. Baik sebagai warga dunia, sebagai warga negara, sebagai anggota masyarakat. Kita dikenali karena kita memiliki Pancasila dalam diri kita sebagai pedoman hidup bersama.
- Melihat Ulang Kesejarahan Pancasila
Awal bulan ketiga tahun 1945, adalah tonggak baru sejarah bangsa Indonesia dalam upaya menjadi diri sebagai bangsa yang merdeka. Pada masa itu, secara resmi diumumkanlah BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia) atau Dokuritzu Zyundai Tjosakai oleh Panglima Tentara XVI Letjen Kumaici Harada. Badan ini memiliki tugas untuk menyelidiki dan merumuskan dasar dan rancangan undang-undang dasar Indonesia.
Pancasila lahir dari sidang BPUPKI yang pertama, yang diselenggarakan tanggal 29 Mei-1 Juni 1945. Dalam tiga hari inilah, para founding father kita “bersitegang” mempersoalkan dasar atau falsafah negara yang akan digunakan. Di antara beberapa orang yang mengusulkan draft dasar negara adalah Prof. Mohammad Yamin, Dr. Soepomo, dan Ir. Soekarno. Tiga orang ini dalam tiga hari berurutan berargumen di hadapan anggota sidang.
Tanggal 29 Mei, Prof. Moh. Yamin, terlebih dahulu membacakan dan menyerahkan usulannya. Versi lisan yang diusulkan beliau adalah; peri kebangsaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat. Sedangkan versi tulisannya; ketuhanan yang Maha Esa, kebangsaan persatuan Indonesia, rasa kemanusiaan yang adil dan beradab, kerakyatan yang dipimpin oleh hidmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/ perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam sidang hari berikutnya, Dr. Soepomo menyampaikan usulannya. Yang meliputi; negara yang kita bentuk harus berdasarkan aliran pikiran kenegaraan kesatuan yang bersifat integralistis atau negara nasional yang bersifat totaliter, setiap warga dianjurkan untuk hidup berketuhanan tetapi urusan agama terpisah dari urusan negara, dibentuk Badan Musyawarah agar pemimpin negara bersatu jiwa dengan wakil rakyat, sistem ekonomi diatur berdasarkan azas kekeluargaan, tolong menolong dan sistem kooperasi, negara Indonesia yang besar atas semangat kebudayaan Indonesia asli. Kemudian juga mengusulkan dasar negara yang meliputi; persatuan, kewargaan, kesinambungan lahir batin, musyawarah dan keadilan sosial.
Hari berikutnya, Ir. Soekarno menyampaikan pidato filsafat dasar negaranya dengan rumusan; kebangsaan Indonesia-nasionalisme, perikemanusiaan-Internasionalisme, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan yang berkebudayaan.
Kita tidak hendak melihat pergumulan ide antara ketiga orang ini atau alotnya sidang perumusan dasar negara ini. Konsep siapa yang digunakan dan siapa yang menang. Karena kita langsung dapat menganalisanya sendiri dengan membandingkan tiga usulan di atas dengan Pancasila yang ada sampai sekarang ini.
Dan kemudian pada tanggal 22 Juni, usulan-usulan ini disintesiskan oleh Panitia 9 yang dibentuk oleh BPUPKI, dan menghasilkan sebuah dokumen dengan nama Piagam Jakarta. Yang isinya adalah rumusan Pancasila berikut ini;
- Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh Indonesia
Setelah Indonesia diprokamirkan merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945, timbul polemik yang sangat tajam antara para elit tokoh Indonesia terkait dengan tujuh kata pada sila pertama. Penduduk Indonesia yang mayoritas umat Islam tentu merasa senang hati dengan adanya tujuh kata ini. Namun, karena kesadaran bahwa Indonesia merdeka dan terbentuk bukan hanya karena umat Islam, dan demi menangkal perpecahan pada negeri yang baru lahir, atas usul Bung Hatta, tujuh kata itu dihapus, menjadi Ketuhanan yang Maha Esa.
- Mencermati Lima Sila
Abdul Hadi W.M. dalam makalahnya[1] menyatakan bahwa Pancasila adalah landasan ideologis berdirinya NKRI merupakan sekumpulan sistem nilai. Sebagai sistem nilai yang dijadikan pedoman hidup sebuah bangsa Pancasila adalah jiwa yang menghidupi kehidupan bangsa ini. Sila pertama, Ketuhanan yang Maha Esa ada pada puncak pedoman hidup bangsa Indonesia. Dan seperti apa yang dikatakan Abdul Hadi W.M. sila ini menjadi pengayom bagi sila yang lain dalam prakteknya. Semangat kemanusiaan, semangat persatuan, semangat kerakyatan, dan dan semangat keadilan berjalan dengan berlandaskan pada Ketuhanan.
Sila kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Secara sempit atau ke dalam, sila ini dapat diartikan bahwa setiap warga negara Indonesia memperoleh perlakuan yang adil dan beradab. Dan secara luas, bangsa Indonesia menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusian. Bahwa setiap orang memiliki hak dan kewajiban yang sama tanpa harus dibeda-bedakan.
Sila ketiga, Persatuan Indonesia. Sila ini paling tidak menggambarkan bahwa bangsa ini adalah satu keluarga besar yang di dalamnya didasari adanya kesadaran perbedaan satu sama lain. Dari perbedaan inilah sebenarnya bangsa ini ada. Bangsa ini adalah mozaik yang terdiri dari fragmen-fragmen yang membentuknya.
Sila keempat, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan. Satu nilai yang menjadi ciri bangsa ini adalah kebersamaan dan suka bermusyawarah dalam menentukan satu kebijakan demi kepentingan bersama. Di dasari oleh tiga sila sebelumnya.
Sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Keadilan di sini seperti yang dikatakan Abdul Hadi W.M., adalah Keadilan yang mencakup tiga bentuk keadilan: (1) Keadilan distributif: menyangkut hubungan negara terhadap warganegara, berarti bahwa negaralah yang wajib memenuhi keadilan dalam membagi kemakmuran, kesejahteraaan penghasilan negara, yang terakhir ini dalam bentuk bantuan, subsidi dan kesempatan untuk hidup bersama yang didasarkan atas hak dan kewajiban yang setara dan seimbang; (2) Keadilan legal, yaitu keadilan dalam kaitannya dengan hak dan kewajiban warganegara terhadap negara, tercermin dalam bentuk ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara; (3) Keadilan komutatif: yaitu suatu hubungan keadilan antara warga dengan warga lainnya secara timbal balik.[2]
- Penutup, Titik Awal Menghidupkan Kembali Pancasila Sebagai Etika Politik Bangsa
Dari pencermatan pada lima sila ini, kembali pada pertanyaan di atas bahwa apakah Pancasila hadir sebagai jiwa dahulu ataukah badannya terlebih dahulu? Jika Pancasila hadir dalam diri bangsa ini sebelum badan Pancasila itu dirumuskan, berarti bangsa Indonesia secara khas memang memiliki nilai-nilai atau pedoman yang berkesuaian dengan Pancasila setelah dirumuskan. Tetapi jika badannya terlebih dahulu yang hadir, kemudian bangsa ini menghayati nilai-nilainya, berarti ada kesepakat berikutnya tentang nilai-nilai baru yang terbentuk yang harus dipatuhi dan jadikan pedoman besama. Pertanyaan ini muncul karena terkait dengan fenomena sekarang ini, fenomena akan ketidakpercayaan bangsa Indonesia pada Pancasila. Atau pe-marginal-an Pancasila dari kehidupan bangsa ini.
Sebenarnya tidaklah begitu penting apakah Pancasila hadir menjiwai terlebih dahulu sebelum badannya dirumuskan, atau sebaliknya. Hanya saja ada implikasi yang dapat digunakan untuk menganalisa masalah delegitimasi Pancasila akhir-akhir ini dengan melihat itu mana yang hadir terlebih dahulu. Ketika melihat Pancasila sebagai jiwa yang hadir terlebih dahulu, dengan melihat kondisi saat ini, berarti bukan Pancasilanya yang bermasalah. Bahwa Pancasila tidak lagi relevan adalah omong kosong belaka. Pancasila adalah tetap Pancasila yang tetap terbuka bagi semua golongan dan nilai-nilainya akan terus termutakhirkan sesuai dengan perkembangan zaman, seperti yang dikatakan oleh Prof. Dr. Nurcholish Madjid, “Pancasila adalah sebuah ideologi, maka itu berarti terbuka lebar adanya kesempatan untuk semua kelompok sosial guna mengambil bagian secara positif dalam pengisian dan pelaksanaannya. Maka para pemuka Islam pun harus tanggap kepada masalah ini.”[3] Jadi manusia-manusianya yang kepribadiannya tergerus.
Dan jika kemudian, jika yang hadir terlebih dahulu adalah badannya, maka kita memang perlu melihat kembali sila-sila Pancasila. Sudahkan hal itu sesuai dengan watak dan pribadi bangsa ini. Atau paling tidak sudah cukup dapat menampung watak dan kepribadian itu.
Terakhir, yang bermasalah apakah Pancasila ataukah manusia-manusianya, masih menjadi pekerjaan rumah, yang bukan hanya diteliti dalam tataran teoritis atau sekedar wacana saja. Namun, juga dalam tataran praktisnya. Atau bahkan kita melepaskan itu semua, didasari ketakberdayaan kita dalam menghadapi gerusan arus globalisasi, dengan nilai-nilai positif dan negatifnya.
Bahan Bacaan dan Rujukan
Rahman, Budhi Munawar, Ensiklopedia Cak Nur, Jakarta; Paramadina, 2007
Abdul Hadi W.M,“Pancasila sebagi Etika Politik dan Dasar Negara,” makalah ini disampaikan pada mata kuliah Pancasila di ICAS Jakarta, 06 November 2006
Suseno, Franz-Magniz, Etika Politik; Prinsip-prinsip Moral Dasar Kenegaraan Modern, Jakarta: Gramedia, 2003
Ideologi Pancasila Sebagai Etika Politik
February 26th, 2010 • Related • Filed Under
1. Tujuan Ideologi Pancasila Sebagai Etika Politiko Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai etika politik Kompetensi Dasar:
§ Mendeskripsikan Pancasila sebagai etika politik
§ Menganalisis Pancasila sebagai sumber nilai dan etika politik
§ Menampilkan sikap positif terhadap Pancasila sebagai etika politik
2. PANCASILA
o Ketuhanan Yang Maha Esa
o Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
o Persatuan Indonesia
o Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan/Perwakilan
o Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
3. Pengertian
o Pancasila sebagai suatu kristalisasi dari nilai-nilai Budaya bangsa dituangkan dan diterapkan melalui peraturan perundang-undangan
o Pancasila dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945 dan ditafsirkan oleh pasal-pasal batang tubuh UUD 1945.
4. Pengertian Ideologi (1)
o Ideologi = idein (Yunani) = melihat, dan Logia = kata / ajaran
o Antoine Destut de Tracy (+1836), ideologi = science des idees = ilmu yang mendasari ilmu-ilmu lain seperti pendagogik, etika dan politik.
o Ideologi=ilmu tentang terjadinya cita-cita atau gagasan, atau juga ilmu mengenai gagasan atau buah pikir
5. Pengertian Ideologi (2)
o Pengertian ideologi jarang dipahami sebagai ilmu mengenai gagasan atau idea sebagaimana pernha dikatakn de Tracy
o Tetapi ideologi sebagai gagasan atau udea yang tujuannya bersifat politik.
o Daniel Bell menyatakan dewasa ini ideologi sebagai an action-oriented system of beliefs = sistem keyakinan yang memotivasi orang atau kelompok masyarakat untuk bertindak dengan cara tertentu sebagaimana diajarkan oleh ideologi tersebut.
6. Pancasila Sebagai Ideologi Negara
o Pengertian ideologi oleh Daniel Bell dapat dipakai untuk memaknai Pancasila sebagai ideologi.
o Pancaila sebagai sistem keyakinan yang memotivasi orang, kelompok masyarakat, atau seluruh WNI untuk bertindak atau berperilaku dengan cara terteny sebagaimana diajarkan oleh Pancasila
7. Formulasi Pancasila
o BPUPKI bersidang tanggal 29 Mei-1 Juni 1945 bertugas merumuskan rancangan dasar negara sebagai arah kehiduoan bangsa yang akan merdeka.
o Tiga tokoh yang mengeluarkan formulasi pemikiran dasar negara adalah
§ Mr. Supomo
§ Mr. M Yamin
§ Soekarno
8. Pidato 29 Mei 1945 (Moh Yamin)
o Peri Kebangsaan
o Peri Kemanusiaan
o Peri Ketuhanan
o Peri Kerakyatan
o Kesejahteraan rakyat atau keadilan sosial
9. Pidato 31 Mei 1945 (Mr. Supomo)
o Paham negara persatuan
o Budi pekerti kemanusiaan yang luhur
o Moral yang luhur yang dianjurkan agama
o Badan permusyawaratan
o Sosialisme negara
10. Pidato 1 Juni 1945 (Soekarno)
o Kebangsaan
o Internasionalisme
o Mufakat, dasar perwakilan, dasar permusyawaratan
o Prinsip kesejahteraan
o Prinsip ketuhanan
o Pidato akhir Soekarno ditutup dengan kelima prinsip dasar ini disebut Pancasila
11. Posisi Pancasila sebagai Ideologi
o Ideologi dalam arti penuh
o Ideologi terbuka
o Ideologi implisit
12. Ideologi dalam Arti Penuh
o Ideologi tertentu sudah memiliki pengertian yang lengkap pada dirinya sehingga pengertian lain tidak bisa danj tidak mungkin ditambahkan padanya
o Ideologi ini diciptakan oleh penguasa dan dipaksakan keberlakuannya kepada masyarakat
o Contoh: marxisme, fasisme, sosialisme, kapitalisme, liberalisme, konsevatisme,dsb .
Etika Politik dan Penerapannya
Sri Sultan Hamengku Buwono
Gubernur Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Filosof Immanuel Kant pernah menyindir, ada dua watak binatang terselip di setiap insan politik: merpati dan ular. Politisi memiliki watak merpati yang lembut dan penuh kemuliaan dalam memperjuangkan idealisme. Tetapi, ia juga punya watak ular yang licik dan jahat, serta selalu berupaya untuk memangsa merpati. Celakanya, yang sering menonjol adalah “sisi ular” ketimbang watak “merpati”-nya. Metafora sang filosof yang normatif dan simbolik itu sudah menjadi pengetahuan umum, ketika berbicara soal etika politik. Bahkan ekstimitas watak poltisi pun diasosiasikan dengan “watak binatang”1.
Politik “Kebun Binatang”
Memang, pada sejak zaman dahulu, para budayawan dan filosof kerap menggunakan kisah-kisah perumpamaan “dunia binatang”. Sastrawan Inggris George Orwell mengarang fabel yang diterjemahkan almarhum Mahbub Djunaidi berjudul “Binatangisme”. Bahkan suatu ketika, Mahbub sendiri menulis kolom “Politik Kebun Binatang” untuk mengkritik tingkah laku politisi kita masa itu. Tentu saja politisi kita bukan binatang, walaupun ada istilah homo hopini lupus. Politisi kita diharapkan lebih berwatak hanif, cinta dan konsisten pada kebenaran, bukan melakukan “pembenaran”.
Jika kita sempat mengunjungi Museum Purbakala Sangiran, dan sempat menyaksikan film dokumenter yang diputar untuk pengunjung, betapa kita kaya sekali akan fosil, yang terkenalnya adalah fosil manusia purba Pitecanthropus Errectus yang mirip “manusia kera”.
Uang adalah Panglima
Etika, atau filsafat moral (Telchman, 1998) mempunyai tujuan menerangkan kebaikan dan kejahatan. Etika politik dengan demikian, memiliki tujuan menjelaskan mana tingkah laku politik yang baik dan sebaliknya. Apa standar baik? Apakah menurut agama tertentu? Tidak! Standar baik dalam konteks politik adalah bagaimana politik diarahkan untuk memajukan kepentingan umum. Jadi kalau politik sudah mengarah pada kepentingan pribadi dan golongan tertentu, itu etika politik yang buruk. Sayangnya, itulah yang terjadi di negeri ini.
Di sisi lain nasionalisme kita berubah menjadi “kebangsaan uang”. Tidak terlalu digubris bahwa nasionalisme kita hanya akan berkembang dengan subur di alam demokrasi ini, bila Pancasila dijadikan acuan dalam etika politik. Etika politik bisa berjalan kalau ada penghormatan terhadap kemanusiaan dan keadilan. Ini merupakan prasyarat dasar yang perlu dijadikan acuan bersama dalam merumuskan poltik demokratis yang berbasis etika dan moralitas.
Ketidakjelasan secara etis berbagai tindakan politik di negeri ini membuat keadaban publik saat ini mengalami kehancuran. Fungsi pelindung rakyat tidak berjalan sesuai komitmen. Keadaban publik yang hancur inilah yang seringkali merusak wajah hukum, budaya, pendidikan, dan agama. Rusaknya sendi-sendi ini membuat wajah masa depan bangsa ini kabur. Sebuah kekaburan yang disebabkan kerena etika tidak dijadikan acuan dalam kehidupan politik.
Publik hanya disuguhi hal yang menyenangkan dan bersifat indrawi belaka. Artinya hanya diberi harapan tanpa realisasi. Inilah yang membuat publik terajari agar menerapkan orientasi hidup untuk mencari gampangnya saja. Keadaban kita sungguh-sungguh kehilangan daya untuk memperbarui dirinya. Etika politik yang berpijak pada Pancasila hancur karena politik identik dengan uang. Uang menjadi penentu segala-galanya dalam ruang publik.
Hal ini sangat ironis karena mengakibatkan hilangnya iman dalam kehidupan manusia. Iman tidak lagi menjadi sumber inspirasi batin bagi kehidupan nyata. Iman hanya sekedar simbol lahiriah yang menjelma dalam ritus dan upacara. Iman tidak terkait dengan tata kehidupan dan akibatnya dia tidak menjiwai kehidupan publik. Politik tidak tersentuh oleh etika iman, seperti yang diajarkan oleh sila pertama dari Pancasila, KeTuhanan Yang Maha Esa.
Di masa reformasi yang serba boleh ini, kemunduran etika politik para elite dalam setiap jejak perjalanannya membuat kita menjadi “miris”. Kemunduran etika politik para elite ini salah satunya ditandai dengan menonjolnya sikap pragmatisme dalam perilaku politik yang hanya mementingkan kelompoknya saja. Kepentingan bangsa, menurut mereka bisa dibangun hanya melalui kelompoknya. Dan masing-masing kelompok berpikir demikian.
Jadi jika kita tarik logika yang ada di kepala masing-masing kelompok, (nyaris) tidak ada yang namanya kepentingan bersama untuk bangsa. Yang ada hanyalah kebersaman fatamorgana. Seolah-olah kepentingan bersama, padahal itu hanyalah kepentingan-kepentingan kelompok yang terkoleksi. Hampir tidak ada kesepakatan di mata para politisi kita tentang akan dibawa ke mana bangsa ini, karena semua merasa benar sendiri, dan tidak pernah mau menyadari di balik pendapat yang ia nyatakan, mengandung kekurangan yang bisa ditutup oleh pendapat kelompok lain. Prinsip menerima kebenaran pendapat lain sudah mati, dan tertimbun oleh arogansi untuk menguasai kelompok lain.
Memang benar alam raya ini penuh dengan perbedaan. Demikian pula politik, penuh dengan perbedaan pendapat. Tapi di Indonesia perbedaan pendapat justru menjadi penghalang untuk mencapai visi bersama bangsa. Betapa sedih melihat ketika demokrasi yang kita rasakan dibangun oleh para elite dengan cara manipulatif dan penuh rekayasa untuk menjatuhkan lawan.
Ke arah manakah etika politik akan dikembangkan oleh para politisi produk reformasi ini? Dalam praktik keseharian, politik seringkali bermakna kekuasaan yang serba elitis, daripada kekuasaan yang berwajah populis dan untuk kesejahteraan masyarakat. Politik identik dengan cara bagaimana kekuasaan diraih, dan dengan cara apa pun, meski bertentangan dengan pandangan umum.
Karena itulah, di samping aturan legal formal berupa konstitusi, politik berikut praktiknya perlu pula dibatasi dengan etika. Etika politik digunakan membatasi, meregulasi, melarang dan memerintahkan tindakan mana yang diperlukan dan mana yang dijauhi.
Etika politik yang bersifat umum dan dibangun melalui karakteristik masyarakat bersangkutan amat diperlukan untuk menampung tindakan-tindakan yang tidak diatur dalam aturan secara legal formal. Jadi etika politik lebih bersifat konvensi dan berupa aturan-aturan moral. Akibat luasnya cakupan etika politik itulah maka seringkali keberadaannya bersifat sangat longgar, dan mudah diabaikan tanpa rasa malu dan bersalah. Ditunjang dengan alam kompetisi untuk meraih jabatan (kekuasaan) dan akses ekonomis (uang) yang begitu kuat, rasa malu dan merasa bersalah bisa dengan mudah diabaikan.
Akibatnya ada dua hal: pudarnya nilai-nilai etis yang sudah ada, dan tidak berkembangnya nilai-nilai tersebut sesuai dengan moralitas publik. Untuk memaafkan fenomena tersebut lalu berkembang menjadi budaya permisif, semua serba boleh, bukan saja karena aturan yang hampa atau belum dibuat, melainkan juga disebut serba boleh, karena untuk membuka seluas-luasnya upaya mencapai kekuasaan (dan uang) dengan mudah.
Tanpa kita sadari, nilai etis politik kita cenderung mengarah pada kompetisi yang mengabaikan moral. Buktinya, semua harga jabatan politik setara dengan sejumlah uang. Semua jabatan memiliki harga yang harus dibayar si pejabat. Itulah mengapa para pengkritik dan budayawan secara prihatin menyatakan arah etika dalam bidang politik (dan bidang lainnya) sedang berlarian tunggang-langgang (meminjam Giddens, “run away”) menuju ke arah “jual-beli” menggunakan uang maupun sesuatu yang bisa dihargai dengan uang2.
Budaya Demokratis
Tidak dapat dimungkiri, sebagai bangsa, Indonesia begitu majemuk. Aneka kelompok, baik yang mengikat diri secara kultural, ideologis maupun agamis, berkejaran dalam jagat ke-Indonesiaan. Sehubungan dengan itu, persoalan krusial yang belum terpecahkan sejak akta pendirian bangsa ini adalah mewujudkan tatanan hidup bersama secara rasional. Sebuah rajutan koeksistensi di tengah kemajemukan tanpa dicemari fakta-fakta irrasional, seperti kekerasan, manipulasi, kebohongan, hegemoni, dan sebagainya.
Bersamaan dengan menggelindingnya demokratisasi, ke-berbagai-an (kebhinekaan) dan ke-berbagi-an (resource sharing) yang sempat dibungkam secara ideologis semasa Orde Baru kembali bernapas. Ke-berbagai-an dan ke-berbagi-an yang sayang sejak berdirinya bangsa ini tidak pernah diberi kesempatan belajar bagaimana hidup bersama dan berbagi secara rasional.
Yang ada hanya kuliah-kuliah kering tanpa persatuan-kesatuan, toleransi, dan kebersamaan. Ide-ide yang gegap-gempita di ruang-ruang penataran, namun miskin secara praksis. Hasilnya, etika sosial pecah berantakan. Demokrasi diajukan ke meja hijau. Demokrasi dituduh meriuh-rendahkan kehidupan politik yang dulu senyap-sejuk. Disintegrasi! Itulah retorika magis yang membuka pintu bagi aparatur koersif untuk turun tangan. Pertikaian sosial hanya bisa diredam dengan tangan besi. Tidak ada jalan lain. Demokrasi hanya retorika indah di seminar-seminar, ruang kuliah, dan media massa. Masyarakat membutuhkan kedamaian bukan demokrasi. Demokrasi dituding sebagai tidak indah. Wajahnya centang-perentang dan sukar disusun rapi. Damai lebih indah. Meski harus menjatuhkan diri kembali ke pelukan rezim tangan besi.
Sebuah tatanan hidup bersama secara rasional membutuhkan lebih dari sekadar reformasi demokratis-prosedural. Reformasi yang semata meluruskan prosedur-prosedur politik yang melenceng dari garis demokrasi. Pemilu multipartai dilangsungkan secara fair lima tahun sekali. Presiden dipilih langsung. Masa jabatannya dibatasi dua kali. Lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif berfungsi proporsional dan maksimal, dan sebagainya. Demokrasi prosedural seperti itu belum tentu menghasilkan etika sosial.
Demokrasi semata menetapkan prosedur-prosedur guna menjamin apa yang disebut democratic liberites. Sebagian democratic liberities yang umumnya dijamin adalah kebebasan berekspresi, berserikat, dan menjalankan syariat agama. Namun, kebebasan berekspresi bisa dijadikan jalan untuk mengobarkan sentimen anti-etnis atau agama tertentu. Kebebasan berserikat bisa dijadikan alasan untuk menghukum para bidah. Dan, kebebasan beragama tidak mengatur koeksistensi antarumat beragama.
Bagaimana demokrasi bisa seiring dengan etika sosial. Satu-satunya jalan adalah terwujudnya apa yang disebut budaya demokratis (democratic culture). Demokrasi tanpa dibarengi budaya demokratis ibarat pelita tanpa minyak. Nyala rezim demokratis di berbagai belahan dunia meredup karena gagal mewujudkan budaya demokratis dalam masyarakatnya.
Demokrasi sendiri menuntut terpatrinya tiga dimensi kultural. Dimensi pertama adalah kedaulatan populis. Dimensi ini menuntut rakyat dan bukan pejabat publik yang berdaulat. Kewenangan pejabat-pejabat publik harus senantiasa dijadikan obyek strukturisasi publik. Kesetaraan politik adalah kata kuncinya. Musuh besar dimensi pertama demokrasi ini adalah segala bentuk previlese sosial.
Dimensi kedua adalah kesetaraan warga negara. Dimensi ini menuntut setiap warga negara dipandang sebagai subyek hukum yang setara dalam melibatkan diri secara politis. Melibatkan diri dalam hal ini bukan saja sebagai pengadil proses-proses politik, tetapi juga sebagai partisipan aktif. Untuk itu, peluang warga negara untuk mempengaruhi proses-proses politik harus dijamin setara. Demokrasi cacat bila satu atau beberapa kelompok masyarakat memiliki defisit peluang dalam mengartikulasi keyakinan-keyakinannya dalam proses politik. Distribusi ekonomi yang timpang bisa jadi salah satu pemicunya. Artikulasi gagasan didominasi donor-donor kaya.
Dimensi ketiga adalah diskursus demokrasi. Jika tiap-tiap warga negara dipandang sebagai rekanan dalam urusan politik, mereka lebih dulu memposisikan diri sebagai individu yang bebas. Deliberasi individu harus berkonsentrasi pada argumen untuk menolak atau menerima sebuah aksi kolektif sehingga warga negara yang agendanya ditolak, paling tidak puas bahwa mereka berpeluang meyakinkan yang lain, bukan sekedar kalah suara.
Sensor, kebohongan, dan manipulasi adalah musuh-musuh utama dimensi ketiga demokrasi ini. Tiga dimensi demokrasi-kontrol populis terhadap pejabat-pejabat publik, kesetaraan politik warga negara, diskursus politik yang fair dan setara, menuntut tegaknya budaya demokratis. Budaya yang mengandung dua komponen pokok. Pertama, kemandirian dan kedua, nalar publik. Budaya adalah struktur. Kebiasaan yang berulang dan menghasilkan pola yang dihayati bersama. Pola kultural yang belum sepenuhnya lepas dari masyarakat kita adalah pola-pola feodalisme. Stuktur kultural feodalisme amat berseberangan dengan kultur kemandirian. Feodalisme adalah ketergantungfan in optima forma. Kultur yang menggantungkan segalanya pada kekuasaan dan melemahkan inisiatif publik.
Rezim Orde Baru dengan jeli memanfaatkan kondisi kultural ini. Potensi apatisme politik dalam masyarakat dikeraskan lewat perangkat koersif maupun ideologis. Kultur feodalisme juga mengerem pertumbuhan civil society. Karena kekuasaan diagungkan, maka kekuatan non-pemerintah diremehkan. Politik ditafsirkan sebagai ajang cari makan dan status. Karier yang bagus berarti kantung tebal dan status sosial yang kian membumbung.
Logikanya pun menjadi politik praktis: perebutan dan aksentuasi kekuasaan. Padahal civil society berpijak pada logika politik yang berbeda. Logika politik civil society bukan bukan politik praktis, tetapi politik emansipatoris. Artinya, politik guna membela hak dan membebaskan warga negara dari ketergantungan politis lewat konsistensi dan advokasi. Sasarannya adalah naiknya posisi tawar masyarakat dan menciptakan budaya kemandirian yang proaktif.
Demokrasi yang beretika sosial menuntut enyahnya irasionalitas dari tatanan hidup bersama. Untuk itu, nalar publik mesti dijadikan sarana epistemik tiap perjumpaan ideologis. Prinsip nalar publik sederhana saja. Setiap klaim apakah itu moral, filosofis, agamis, maupun ideologis, harus didasarkan pada satu argumentasi yang dapat diterima semua pihak yang berkepentingan. Kata kuncinya adalah understandability dan communicability. Ini harus dihayati betul oleh tiap individu atau kelompok dalam sebuah rezim demokratis.
Membudayakan nalar publik bukan tugas ringan. Dalam masyarakat yang sebagian besar masih dikungkung kubah-kubah primordial, nalar yang dipakai masih bersifat privat. Nalar yang cenderung tertutup, sektarian, dan tidak bisa menerima perbedaan. Sasarannya bukan mencari irisan kepentingan, tetapi efektifitas dan kesuksesan. Kelompok atau individu lain dipandang sekadar sebagai sarana, bukan sebagai subyek diskursif yang setara.
Bagaimana membangun sebuah kultur demokratis? Tidak ada jalan lain kecuali menggelar strategi kebudayaan. Konkretnya, membangun sistem pendidikan yang menjadikan prinsip kemandirian dan nalar publik sebagai pijakan konseptual. Sistem yang berfokus pada penciptaan individu-individu yang otonom dan kritis dalam daya pertimbangan. Otonom bukan berarti egosentris. Karena itu, pelajaran budi pekerti harus menekankan perjumpaan, pengenalan, dan pemahaman “yang lain” (the others). Strategi pedagogis ini tentu membidik target jangka panjang. Strategi yang amat menentukan cerah-tidaknya masa depan demokrasi di negeri ini3.
Kesimpulan
Power tends to corrupt dan Ethics has no place in politics adalah dua adagium klasik dalam textbook ilmu politik yang ingin menunjukkan betapa mudahnya kita terperangkap pada kecenderungan berpolitik tanpa etika. Sebaliknya, adagium ini pulalah yang membuat kita untuk selalu tidak jenuh dan letih meneriakkan perlunya etika politik dalam mengemban tugas dan tanggung jawab bermasyarakat dan bernegara. Dalam teori politik, etika politik bukanlah sekadar gagasan himbauan moral yang naif bila dikaitkan dengan kehidupan politik praktis seperti sinyalemen adagium di atas. Minimum ada tiga prinsip yang secara metodologis dapat dijadikan untuk mengukur muatan etika politik dari sebuah politik atau pun kebijakan publik4.
Prasyarat pertama adalah prinsip kehati-hatian (principle of prudence), sebuah prinsip yang “mempertanyakan” secara kritis tentang latar belakang berikut “pemihakan” dari sebuah tindakan ataupun kebijakan dari para pemegang kunci kekuasaan politik. Dalam prinsip ini, sebuah tindakan yang memiliki motif untuk “memihak” kepentingan lebih luas dibanding dengan kepentingan sempit partai atau diri sendiri akan memiliki nilai etika yang jauh lebih tinggi dan terpuji.
Prinsip kedua adalah prinsip tatakelola (principle of governance) yang berhubungan dengan masalah etika di dalam “proses” pengambilan keputusan ataupun penetuan tindakan. Prinsip ini menyangkut pengukuran terhadap standar-standar yang digunakan di dalam menentukan sebuah tindakan ataupun kebijakan. Kesadaran akan pentingnya akuntabilitas, transparansi dan soladiritas, secara otomatis, akan melahirkan perilaku dan keputusan yang jauh lebih etis.
Prinsip yang ketiga adalah prinsip pilihan rasional (principle of rational choice) yang secara metodologis menimbang secara seksama atas manfaat dan biaya (costs and benefits) dari sebuah tindakan ataupun kebijakan dalam rangka kepentingan umum. Sebuah tindakan atau keputusan yang memiliki manfaat yang sangat tinggi dan signifikan bagi kepentingan umum jauh lebih etis dibanding tindakan yang hanya melayani kepentingan pribadi ataupun kepentingan manuver partai politik yang sesaat.
Dalam kehidupan politik sehari-hari, baik biaya (costs) maupun manfaat (benefits) tidak selalu hadir dalam bentuk fisik-material. Namun juga kedua aspek tersebut dapat diurai dalam bentuk nilai-nilai simbolik seperti trust, stabilitas, soladiritas, ataupun loyalitas. Dari uraian tersebut, kita perlu mengingatkan pentingnya muatan etika politik sebagai acuan bersama bagi jagat perpolitikan kita.
Kritik dan Saran
Setidaknya ada tiga muatan etika politik yang saya usulkan. Pertama, watak baru yang berakar budaya, berwatak progresif dan memihak bangsa. Kedua, kebhinnekaan, kebersamaan, kerukunan, dan kebangsaan Indonesia perlu dirajut ulang serta Pancasila ditegakkan kembali. Ketiga, membela rasa keadilan rakyat, mengabdi Ibu Pertiwi demi kesejahteraan rakyat dan kemuliaan negara.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang telah disahkan sebagai dasar negara adalah merupakan suatu kesatuan utuh nilai-nilai budi pekerti atau moral. Oleh karena itu Pancasila dapat disebut sebagai moral bangsa Indonesia. Bangsa Indonesia telah menegara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian Pancasila juga merupakan moral negara, yaitu moral yang berlaku bagi negara.
Selain itu Pancasila merupakan gagasan fundamental tentang kehidupan manusia, dimana nilai-nilai tersebut melekat pada kodrat setiap individu. Dari sebab itu kelima nilai Pancasila itu berlaku bagi perseorangan maupun sebagai masyarakat.
Secara etimologis Pancasila berarti lima asa kewajiban moral. Yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Yang dimaksudkan dengan norma adalah prinsip atau kaidah yang memberikan perintah kepada manusia untuk melakukan sesuatu atau suatu larangan bagi manusia untuk melakukan suatu perbuatan.Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau wajib dilakukannnya dan apa yang harus dihindari. Jika manusia mematuhi perintah norma disebut baik, sebaliknya jika melanggar disebut jahat.
Terdapat hubungan antara nilai dengan norma. Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berprilaku sebagai perwujudan dari nilai. Nilai yang abstrak dan normative dijabarkan dalam wujud norma. Sebuah nilai mustahil dapat menjadi acuan berprilaku kalau tidak diwujudkan dalam sebuah norma. Dengan demikian pada dasarnya norma adalah perwujudan dari nilai. Tanpa dibuatkan norma, nilai tidak bisa praksis artinya tidak mampu berfungsi konkrit dalam kehidupan sehari-hari.Akhirnya yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita adalah norma. Norma yang kita kenal dalam kehidupan shari-hari ada 4 (empat), yaitu sebagai berikut :
Norma Agama
Norma ini disebut juga dengan norma religi atau kepercayaan. Norma kepercayaan dan keagamaan ditunjukkan kepada kehidupan beriman. Norma ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan dirinya sendiri. Sumber norma ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.Tuhanlah yang mengancam pelanggaran-pelanggaran norma kepercayaan atau agama itu dengan sanksi.
Norma Moral (Etika)
Norma ini disebut juga dengan norma kesusilaan atau etka atau budi pekerti . Norma moral atau etik adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang. Norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyagkut kehidupan pribadi.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan disebut juga norma adat, sopan santun, tata karma atau norma fatsoen. Norma sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Daerah berlakunya norma kesopanan itu sempit , terbatas secara lokal atau pribadi. Sopan santun di suatu daerah tidak sama dengan daerah lain. Berbeda lapisan masyarakat, berbeda pula sopan santunnya. Sanksi atas pelanggaran norma kesopanan berasal dari masyarakat setempat.
Norma Hukum
Norma hukum berasal dari luar diri manusia. Norma hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita. Masyarakat secara resmi (negara) diberi kuasa untuk member sanksi atau menjatuhkan hukuman. Dalam hal ini pengadilanlah sebagai lembaga yang mewakili masyarakat resmi untuk menjatuhkan hukuman.
Sebagai seperangkat nilai dasar, Pancasila harus dijabarkan kedalam norma agar praksis dalam kehidupan bernegara. Norma yang tepat sebagai penjabaran atas nilai dasar Pancasila tersebut adalah norma etik dan norma hukum. Pancasila dijabarkan sebagai norma etik karena pada dasarnya nilai-nilai dasar Pancasila adalah nilai-nilai moral. Jadi, Pancasila menjadi semacam etika perilaku para penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia agar sejalan dengan nilai normative Pancasila itu sendiri.
Pengalaman sejarah pernah menjadikan Pancasila sebagai semacam norma etik bagi perilaku segenap warga negara bangsa. Yaitu Ketetapan MPR No.II/MPR/1998 tentang P4 dapat dianggap sebagai etika sosial dan etika politik bagi bangsa Indonesia atas nilai-nilai Pancasila. Penataran P4 dan segala atributnya dianggap gagal bukan karena kesalahan nilai dan norma dari Pancasilanya tetapi cara pendekatannya yang indoktrinatif dan monolitik.Terlebih lagi penataran P4 terkesan bukan untuk penyelenggara negara tapi dipaksakan pada warga. Justru para penyelenggara negaralah yang seharusnya memiliki nilai dan norma. Bernegara karena merekalah yang menyelanggarakan negara dan menjadi contoh bagi bagi rakyatnya. Para pejabat negara malahan banyak menyimpang dari apa yang dipidatokan kepada warga negara.
Di era sekarang ini tampaknya kebutuhan akan norma etik untuk kehidupan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat ini bertujuan untuk :
1. Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dan berbagai aspek
2. Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3. Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasayarakat.
Selain itu Pancasila merupakan gagasan fundamental tentang kehidupan manusia, dimana nilai-nilai tersebut melekat pada kodrat setiap individu. Dari sebab itu kelima nilai Pancasila itu berlaku bagi perseorangan maupun sebagai masyarakat.
Secara etimologis Pancasila berarti lima asa kewajiban moral. Yang dimaksud dengan moral ialah keseluruhan norma dan pengertian yang menentukan baik atau buruknya sikap dan perbuatan manusia. Yang dimaksudkan dengan norma adalah prinsip atau kaidah yang memberikan perintah kepada manusia untuk melakukan sesuatu atau suatu larangan bagi manusia untuk melakukan suatu perbuatan.Dengan memahami norma-norma, manusia akan tahu apa yang harus atau wajib dilakukannnya dan apa yang harus dihindari. Jika manusia mematuhi perintah norma disebut baik, sebaliknya jika melanggar disebut jahat.
Terdapat hubungan antara nilai dengan norma. Norma atau kaidah adalah aturan pedoman bagi manusia dalam berprilaku sebagai perwujudan dari nilai. Nilai yang abstrak dan normative dijabarkan dalam wujud norma. Sebuah nilai mustahil dapat menjadi acuan berprilaku kalau tidak diwujudkan dalam sebuah norma. Dengan demikian pada dasarnya norma adalah perwujudan dari nilai. Tanpa dibuatkan norma, nilai tidak bisa praksis artinya tidak mampu berfungsi konkrit dalam kehidupan sehari-hari.Akhirnya yang tampak dalam kehidupan dan melingkupi kehidupan kita adalah norma. Norma yang kita kenal dalam kehidupan shari-hari ada 4 (empat), yaitu sebagai berikut :
Norma Agama
Norma ini disebut juga dengan norma religi atau kepercayaan. Norma kepercayaan dan keagamaan ditunjukkan kepada kehidupan beriman. Norma ini ditujukan terhadap kewajiban manusia kepada Tuhan dan dirinya sendiri. Sumber norma ini adalah ajaran-ajaran kepercayaan atau agama yang oleh pengikut-pengikutnya dianggap sebagai perintah Tuhan.Tuhanlah yang mengancam pelanggaran-pelanggaran norma kepercayaan atau agama itu dengan sanksi.
Norma Moral (Etika)
Norma ini disebut juga dengan norma kesusilaan atau etka atau budi pekerti . Norma moral atau etik adalah norma yang paling dasar. Norma moral menentukan bagaimana kita menilai seseorang. Norma kesusilaan berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyagkut kehidupan pribadi.
Norma Kesopanan
Norma kesopanan disebut juga norma adat, sopan santun, tata karma atau norma fatsoen. Norma sopan santun didasarkan atas kebiasaan, kepatuhan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat. Daerah berlakunya norma kesopanan itu sempit , terbatas secara lokal atau pribadi. Sopan santun di suatu daerah tidak sama dengan daerah lain. Berbeda lapisan masyarakat, berbeda pula sopan santunnya. Sanksi atas pelanggaran norma kesopanan berasal dari masyarakat setempat.
Norma Hukum
Norma hukum berasal dari luar diri manusia. Norma hukum berasal dari kekuasaan luar diri manusia yang memaksakan kepada kita. Masyarakat secara resmi (negara) diberi kuasa untuk member sanksi atau menjatuhkan hukuman. Dalam hal ini pengadilanlah sebagai lembaga yang mewakili masyarakat resmi untuk menjatuhkan hukuman.
Sebagai seperangkat nilai dasar, Pancasila harus dijabarkan kedalam norma agar praksis dalam kehidupan bernegara. Norma yang tepat sebagai penjabaran atas nilai dasar Pancasila tersebut adalah norma etik dan norma hukum. Pancasila dijabarkan sebagai norma etik karena pada dasarnya nilai-nilai dasar Pancasila adalah nilai-nilai moral. Jadi, Pancasila menjadi semacam etika perilaku para penyelenggara negara dan masyarakat Indonesia agar sejalan dengan nilai normative Pancasila itu sendiri.
Pengalaman sejarah pernah menjadikan Pancasila sebagai semacam norma etik bagi perilaku segenap warga negara bangsa. Yaitu Ketetapan MPR No.II/MPR/1998 tentang P4 dapat dianggap sebagai etika sosial dan etika politik bagi bangsa Indonesia atas nilai-nilai Pancasila. Penataran P4 dan segala atributnya dianggap gagal bukan karena kesalahan nilai dan norma dari Pancasilanya tetapi cara pendekatannya yang indoktrinatif dan monolitik.Terlebih lagi penataran P4 terkesan bukan untuk penyelenggara negara tapi dipaksakan pada warga. Justru para penyelenggara negaralah yang seharusnya memiliki nilai dan norma. Bernegara karena merekalah yang menyelanggarakan negara dan menjadi contoh bagi bagi rakyatnya. Para pejabat negara malahan banyak menyimpang dari apa yang dipidatokan kepada warga negara.
Di era sekarang ini tampaknya kebutuhan akan norma etik untuk kehidupan bernegara masih perlu bahkan amat penting untuk ditetapkan. Etika kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat ini bertujuan untuk :
1. Memberikan landasan etik moral bagi seluruh komponen bangsa dalam menjalankan kehidupan kebangsaan dan berbagai aspek
2. Menentukan pokok-pokok etika kehidupan berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat.
3. Menjadi kerangka acuan dalam mengevaluasi pelaksanaan nilai-nilai etika dan moral dalam kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasayarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar