Berdasarkan
perkembangan Teknologi Informasi secara umum, serta kebutuhan di Indonesia
serta dalam upaya mempersiapkan diri untuk era perdagangan global. Beberapa
usulan dituangkan dalam bab ini. Usulan-usulan tersebut disejajarkan dengan
kegiatan SRIG-PS (SEARCC), dan IPKIN selaku perhimpunan masyarakat komputer dan
informatika di Indonesia. Juga tak terlepas dari agenda pemerinta melalui
Departemen terkait.
Langkah-langkah
yang diusulan dengan tahapan-tahapan sebagai berikut :
- Penyusunan kode etik profesiolan Teknologi Infomrasi
- Penyusunan Klasifikasi Pekerjaan (Job) Teknologi
Informasi di Indonesia
- Penerapanan mekanisme sertifikasi untuk profesional
TI
- Penerapan sistem akreditasi untuk Pusat Pelatihan
dalam upaya Pengembangan Profesi
- Penerapan mekanisme re-sertifikasi
Promosi Standard
Profesi Teknologi Informasi
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
Beberapa rencana kegiatan SRIG-PS pada masa mendatang dalam upaya memasyarakatkan model standardisasi profesi dalam dunia TI adalah :
- Distribusi dari manual SRIG-PS di SEARCC”96 di Bangkok.pada bulan
Juli 1996.
- Promosi secara ekstensif oleh para anggota dari
1996-1997
- Presentasi tiap negara yang telah benar-benar
mengimplementasikan standard yang berdasarkan model SRIG-PS, pada
SEARCC’97 di New Delhi. Ini merupakan penutupan phase 2 dari SRIG-PS.
Untuk
memasyarakatkan stardisasi profesi dan sistem sertiikasi ini, maka harus
dilakukan lebih banyak promosi dalam penyebaran standard
kompetensi. Promosi akan dilakukan melalui radio, majalah, atau bahkan TV.
Terlebih lagi, adalah penting untuk mempromosikan standard ini ke pada
institusi pendidikan, teurtama Bagian Kurikulum, karena pendidikan Teknologi
Informasi harus disesuaikan agar cocok dengan standard yang akan diterapkan
dalam industri.
Rencana strategis
dan operasional untuk mempromosikan implementasi dari rekomendasi SRIG-PS di
negara-negara anggota SEARCC.
Promosi ini memiliki berbagai sasaran, pada tiap sasaran tujuan yang ingin dicapai adalah berbeda-beda.
- Pemerintah, untuk memberi saran kepada pemerintah,
dan pembuat kebijaksanaan dalam bidang TI dalam usaha pengembangan sumber
daya manusia khususnya bidang TI.
- Pemberi Kerja, untuk membangkitkan kesadaran di
antara para pemberi kerja tetang nilai-nilai dari standard profesional
dalam meningkatkan kualitas profesional TI.
- Profesional TI, untuk mendorong agar profesional TI,
dari negara anggota melihat nilai-nilai snatndar dalam profesi dak karir
mereka.
- Insitusi dan Penyusun kebijaksanaan Pendidikan,
untuk memberi saran pada pembentukan kurikulum agar dapat memenuhi
kebutuhan dan standard profesional di regional ini dalam Teknologi
Informasi.
- Masyarakat Umum, untuk menyadarkan umum bahwa
Standard Profesional Regional adalah penting dalam menghasilkan produk dan
jasa yang berkualitas.
Untuk mempromosikan
model standardisasi dalam dunia TI ini, SEARCC memiliki berbagai perencanaan
kampanye antara lain :
- Publikasi dari Standard Profesional Regional
diterbitkan di seluruh negara anggota
- Presentasi secara formal di tiap negara anggota.
- Membantu implementasi standard di negara-negara
anggota
- Memonitor pelaksanaan standard melalui
Himpunan/Ikatan nasional
- Melakukan evaluasi dan pengujian
- Melakukan perbaikan secara terus menerus
- Penggunaan INTERNET untuk menyebarkan informasi
mengenai standard ini.
Untuk
mengimplementasi promosi di Phase 2, SRIG-PS memperoleh dana bantuan yang akan
digunakan untuk :
- Biaya publikasi : disain, percetakan dan distribusi
- Presentasi formal di negara anggota
- Membantu implementasi standar di negara anggota
- Pertemuan untuk mengkonsolidasi, memonitor, dan
bertukar pengalaman
Adalah penting
untuk menyusun WEBpage mengenai Standardisasi Profesi pada
Teknologi Informasi. WEBpage ini akan memberikan informasi mengenai model
SRIG-PS dan model standard di Indonesia.
Pembentukan Standar
Profesi Teknologi Informasi di Indonesia
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi
Dalam memformulasikan standard untuk Indonesia, suatu workshop sebaiknya diselenggarakan oleh IPKIN. Partisipan workshop tersebut adalah orang-orang dari industri, pendidikan, dan pemerintah. Workshop ini diharapkan bisa memformulasikan deskripsi pekerjaan dari klasifikasi pekerjaan yang belum dicakup oleh model SRIG-PS, misalnya operator. Terlebih lagi, workshop tersebut akan menyesuaikan model SRIG-PS dengan kondisi Indonesia dan menghasilkan model standard untuk Indonesia. Klasifikasi pekerjaan dan deskripsi pekerjaan ini harus diperluas dan menjadi standard kompetensi untuk profesioanal dalam Teknologi Informasi
Persetujuan dan
pengakuan dari pemerintah adalah hal penting dalam pengimplementasian standard
di Indonesia. Dengan demikian, setelah standard kompetensi diformulasikan,
standard tersebut dapat diajukan kepada kepada Pemerintah melalui Menteri
Tenaga Kerja. Selain itu standard tersebut juga sebaiknya harus diajukan kepada
Menteri Pendidikan dengan tujuan membantu pembentukan kurikulum Pendidikan
Teknologi Informasi di Indonesia dan untuk menciptakan pemahaman dalam
pengembangan model sertifikasi.
Untuk melengkapi
standardisasi, IPKIN sudah perlu menetapkan Kode Etik untuk
Profesi Teknologi Informasi. Kode Etik IPKIN akan dikembangkan dengan mengacu
pada Kode Etik SEARCC dan menambahkan pertimbangan-pertimbangan yang sesuai
dengan kondisi di Indonesia.
Selanjutnya, mekanisme
sertifikasi harus dikembangkan untuk mengimplementasikan standard
kompetensi ini. Beberapa cara pendekatan dari negara lain harus
dipertimbangkan. Dengan demikian, adalah penting untuk mengumpulkan mekanisme
standard dari negara-negara lain sebelum mengembangkan mekanisme sertifikasi di
Indonesia.
Sertifikasi
sebaiknya dilaksanakan oleh IPKIN sebagai Asosiasi Komputer Indonesia.
Pemerintah diharapkan akan mengakui sertifikat ini, dan memperkenalkan dan
mendorong implementasinya di industri. Dalam mengimplementasikan mekanisme sertifikasi,
beberapa badan perlu dibentuk
- Badan Penguji harus dibentuk dan institusi pendidikan
sebaiknya dilibatkan dalam mekanisme ini. Hal ini perlu karena institusi
pendidikan memiliki pengalaman dalam memberikan ujian.
- Panitia Persiapan Ujian, mempersiakan kebutuhan administrasi,
pendaftaran, penjadwalan, pengumpulan maeri ujian.
- Pelaksana Ujian, mempersiapkan tempat ujian dan melaksanakan ujian.
Menyerahkan hasil ujian kepada Badan Penguji untuk diperiksa, mengolah
hasil dan memberikan hasil kepada IPKIN
- Pelaksana akreditasi training centre, untuk kebutuhan resertifikasi maka perlu dibentuk
badan yang melakukan penilaian terhadap pelaksana pusat pelatihan, tetapi
hal ini baru dilaksanakan setelah 5 tahun sistem sertifikasi berjalan,.
- Pelaksana resertifikasi, hal ini mungkin baru dapat dilaksanakan setelah 5
tahun setelah sistem sertifikasi berjalan dengan baik
Kerja sama antara institusi terkait dikoordinasikan. IPKIN
sebagai Asosiasi Profesi dapat memainkan peranan sebagai koordinator.
Dalam pembentukan
mekanisme sertifikasi harus diperhatikan beberapa hal yang dapat dianggap
sebagai kriteria utama:
- Sistem sertifikasi sebaiknya kompatibel dengan
pembagian pekerjaan yang diakui secara regional.
- Memiliki berbagai instrument penilaian, misal test,
studi kasus, presentasi panel, dan lain-lain.
- Harus memiliki mekanisme untuk menilai dan
memvalidasi pengalaman kerja dari para peserta, karena kompetensi
profesional juga bergantung dari pengalaman kerja pada bidang tersebut.
- Harus diakui pada negara asal.
- Harus memiliki silabus dan materi pelatihan, yang
menyediakan sarana untuk mempersiapkan diri untuk melakukan ujian
sertifikasi tersebut.
- Sebaiknya memungkinkan untuk dilakukan
re-sertifikasi
Sebagai kriteria
tambahan adalah :
- Terintegrasi dengan Program Pengembangan Profesional
- Dapat dilakukan pada region tersebut.
Dalam hal
sertifikasi ini SEARCC memiliki peranan dalam hal :
- Menyusun panduan
- Memonitor/dan bertukar pengalaman
- Mengakreditasi sistem sertifikasi, agar mudah diakui
oleh negara lain anggota SEARCC
- Mengimplementasi sistem yang terakreditasi tersebut
Sumber: